Apa itu seleksi PPPK
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan jalur pengadaan aparatur sipil negara berbasis kontrak kerja untuk menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai PPPK diangkat dengan perjanjian kerja jangka waktu tertentu dan memperoleh hak penghasilan serta tunjangan setara dengan pegawai negeri sipil. Seleksi ini dikoordinasikan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan menjadi instrumen utama pemerintah dalam menata tenaga honorer pada sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Siapa yang dapat mendaftar
Pelamar wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 20 tahun pada saat pendaftaran. Batas usia maksimal pelamar PPPK adalah paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar, berbeda dengan seleksi CPNS yang membatasi usia hingga 35 tahun. Pelamar tidak berkedudukan sebagai anggota TNI atau Polri serta tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik. Kualifikasi pelamar terbagi ke dalam tiga rumpun jabatan:
- PPPK Guru: mensyaratkan kualifikasi akademik sarjana kependidikan serta sertifikat pendidik atau data terdaftar di Dapodik.
- PPPK Tenaga Kesehatan: mensyaratkan ijazah bidang kesehatan dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
- PPPK Teknis: mensyaratkan ijazah Diploma atau Sarjana sesuai kebutuhan formasi beserta sertifikasi keahlian pendukung.
Bagaimana tahapan ujian berlangsung
Berbeda dengan seleksi CPNS yang memisahkan SKD dan SKB, seleksi PPPK berlangsung melalui dua tahapan terintegrasi:
- Seleksi Administrasi: verifikasi kesesuaian dokumen kualifikasi, masa kerja honorer, dan keabsahan surat tanda registrasi.
- Seleksi Kompetensi: ujian berbasis komputer (CAT BKN) dalam satu sesi terpadu yang menguji empat komponen, yaitu Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara berbasis komputer. Pelamar harus melampaui nilai ambang batas yang ditetapkan KemenPANRB, dan penetapan kelulusan didasarkan pada perolehan peringkat nilai akhir tertinggi.
Menyiapkan berkas pendaftaran
Pendaftaran diproses secara daring melalui portal SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id). Pelamar memilih satu formasi instansi, mengunggah pasfoto berlatar belakang merah, pindaian KTP asli, ijazah, transkrip nilai, STR aktif bagi tenaga kesehatan, serta surat keterangan pengalaman kerja bertanda tangan pejabat berwenang.
Pada hari ujian
Peserta wajib hadir di lokasi ujian CAT sekurang-kurangnya 90 menit sebelum sesi dimulai. Dokumen yang wajib dibawa ke meja registrasi adalah Kartu Peserta Ujian PPPK yang dicetak dari portal SSCASN dan e-KTP asli. Ponsel, gawai pintar, kalkulator, tas, dan catatan dilarang masuk ke ruang ujian.